Gara Gara Adik Ipar Suka Pakai Baju Seksi di Rumah, Pria ini Akhirnya Tak Tahan dan Tergoda Untuk Memperkosanya
Inilah bahayanya memakai baju seksi, karena dapat mengundang hasrat lelaki, bahkan termasuk anggota keluarga sendiri sekali pun.
Seperti yang terbukti pada kasus di Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
IM (29) dilaporkan nekat memperkosa adik iparnya, MA (15) karena tak tahan melihat sang adik ipar selalu mengenakan pakaian seksi di dalam rumah.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sejak awal tahun lalu, MA dititipkan oleh orangtuanya dirumah mereka. Ia diberi kepercayaan oleh mertua untuk menjaga MA.
“Adik ipar itu ikut sama saya dan istri awal tahun ini. Mertua menitipkan untuk dijaga karena adik kami itu sering keluyuran keluar rumah dan pergaulannya agak bebas,” ungkap tersangka IM, dikutip TribunSumsel.com.
Namun perannya sebagai pelindung MA segera terlunturkan dengan pemandangan yang selalu ia saksikan setiap malam, yakni ketika MA mengenakan pakaian seksi.
“Dia di rumah sering pakai pakaian tipis dan seksi apalagi kalau malam saat saya nonton tv dia keluar kamar dengan pakaian seksi,” tuturnya.
Di sinilah, niatan jahat untuk melampiaskan hasrat pada sang adik ipar muncul.
Aksi pertama ia lakukan pada Mei 2019, dengan masuk ke kamar korban ketika istri dan anaknya tertidur.
“Waktu itu sekitar pukul 01.30 malam, saya masuk kamar lalu saya ajak dia berhubungan dan saya janjikan uang Rp 500 ribu, setelah selesai dia malah nanya mana uangnya.”
“Setelah itu terus kami berhubungan.”
“Kadang saya kasih Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu,” akunya kepada polisi.
Terungkapnya peristiwa ini sendiri ketika sang istri, DM (25) kerap menemukan alat kontrasepsi jenis kondom di aliran air kamar mandi rumah mereka.
“Istri saya sudah curiga dari lama, lalu istri yang sering dapat kondom di rumah menanyai MA terus dan akhirnya mengaku sudah saya setubuhi, kemudian saya dilaporkan ke polisi,” bebernya.
Kapolres Parbumulih AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman mengatakan, tersangka IM akan disangkakan dengan undang-undang perlindungan anak.
“Tersangka diringkus karena menyetubuhi anak dibawah umur yang merupakan adik ipar sendiri masih berumur 15 tahun, tersangka kita amankan di kediamannya.
“Atas perbuatannya itu, pelaku akan kita jerat pasal 81 UU nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2022 tentang perlindungan anak,” kata Kasat Reskrim.
Seperti yang terbukti pada kasus di Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
IM (29) dilaporkan nekat memperkosa adik iparnya, MA (15) karena tak tahan melihat sang adik ipar selalu mengenakan pakaian seksi di dalam rumah.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sejak awal tahun lalu, MA dititipkan oleh orangtuanya dirumah mereka. Ia diberi kepercayaan oleh mertua untuk menjaga MA.
“Adik ipar itu ikut sama saya dan istri awal tahun ini. Mertua menitipkan untuk dijaga karena adik kami itu sering keluyuran keluar rumah dan pergaulannya agak bebas,” ungkap tersangka IM, dikutip TribunSumsel.com.
Namun perannya sebagai pelindung MA segera terlunturkan dengan pemandangan yang selalu ia saksikan setiap malam, yakni ketika MA mengenakan pakaian seksi.
“Dia di rumah sering pakai pakaian tipis dan seksi apalagi kalau malam saat saya nonton tv dia keluar kamar dengan pakaian seksi,” tuturnya.
Di sinilah, niatan jahat untuk melampiaskan hasrat pada sang adik ipar muncul.
Aksi pertama ia lakukan pada Mei 2019, dengan masuk ke kamar korban ketika istri dan anaknya tertidur.
“Waktu itu sekitar pukul 01.30 malam, saya masuk kamar lalu saya ajak dia berhubungan dan saya janjikan uang Rp 500 ribu, setelah selesai dia malah nanya mana uangnya.”
“Setelah itu terus kami berhubungan.”
“Kadang saya kasih Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu,” akunya kepada polisi.
Terungkapnya peristiwa ini sendiri ketika sang istri, DM (25) kerap menemukan alat kontrasepsi jenis kondom di aliran air kamar mandi rumah mereka.
“Istri saya sudah curiga dari lama, lalu istri yang sering dapat kondom di rumah menanyai MA terus dan akhirnya mengaku sudah saya setubuhi, kemudian saya dilaporkan ke polisi,” bebernya.
Kapolres Parbumulih AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman mengatakan, tersangka IM akan disangkakan dengan undang-undang perlindungan anak.
“Tersangka diringkus karena menyetubuhi anak dibawah umur yang merupakan adik ipar sendiri masih berumur 15 tahun, tersangka kita amankan di kediamannya.
“Atas perbuatannya itu, pelaku akan kita jerat pasal 81 UU nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2022 tentang perlindungan anak,” kata Kasat Reskrim.