Inilah 5 Waktu yang Sangat Dilarang Berhubungan Bagi Suami-Istri Dalam Islam..
Meski
status suami istri telah halal untuk meperbuat hubungan bãdan, tapi
masih saja tak boleh meperbuatnya di lima waktu ini:1. Siang Hari
Berpuasa
Adapun pada siang hari pada bulan puasa Ramadhan, maka telah jelas ada larangan untuk meny3tubuhi istri. Sbgimna trsbut di hdits Ab Hrirah rwyat Mslim (1111) bhwsny sorng llaki mndtngi Rsulullah SAW serta mengatakan:
“Celakalah aku, wahai Rasulullah!”
Nabi bertanya: “Apakah yang telah mencelakakanmu?”
Lelaki itu menjawab: “Aku telah menyetu8uhi istipsu di (siang hari) bulan Ramadhan.”
Lalu Rasulullah SAW menanyakan kesanggupannya untuk bayar kafarah bersetu8uh di siang hari bulan Ramadhan. Adpn pda mlam hrny, mka fktr in dprblhkn brdsrkn frmn Allh di srat Al Bqrah ayt 187 yang berbunyi:
“Dihalalkan
bagi anda pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri
kalian. Mereka adalah pakaian bagi kalian, serta kalianpun adalah
pakaian bagi mereka. Allh mngnal bhwsny and tk bsa mnhn nfsu klian, sbb
it Allh mngmpni and srta mmberi maaf terhadap kalian. Maka kini
campurilah mereka serta ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk
kalian.”
Catatan: Larangan ini berlaku pula dalam kategori puasa di sini adalah puasa harus -semacam puasa Ramadhan, puasa qadha, puasa nazar, puasa kafarah, dll- serta puasa sunat. Hanya saja pada puasa sunat, seseorang boleh mengabolisi puasanya kapan dirinya mau.
2. Saat Meperbuat Ibadah Haji
Selain ketika berpuasa, seseorang juga dilarang menyetubuhi istrinya pada saat meperbuat ibadah haji. Dalilnya adalah firman Allah di surat Al Baqarah ayat 197:
Adapun pada siang hari pada bulan puasa Ramadhan, maka telah jelas ada larangan untuk meny3tubuhi istri. Sbgimna trsbut di hdits Ab Hrirah rwyat Mslim (1111) bhwsny sorng llaki mndtngi Rsulullah SAW serta mengatakan:
“Celakalah aku, wahai Rasulullah!”
Nabi bertanya: “Apakah yang telah mencelakakanmu?”
Lelaki itu menjawab: “Aku telah menyetu8uhi istipsu di (siang hari) bulan Ramadhan.”
Lalu Rasulullah SAW menanyakan kesanggupannya untuk bayar kafarah bersetu8uh di siang hari bulan Ramadhan. Adpn pda mlam hrny, mka fktr in dprblhkn brdsrkn frmn Allh di srat Al Bqrah ayt 187 yang berbunyi:
Catatan: Larangan ini berlaku pula dalam kategori puasa di sini adalah puasa harus -semacam puasa Ramadhan, puasa qadha, puasa nazar, puasa kafarah, dll- serta puasa sunat. Hanya saja pada puasa sunat, seseorang boleh mengabolisi puasanya kapan dirinya mau.
2. Saat Meperbuat Ibadah Haji
Selain ketika berpuasa, seseorang juga dilarang menyetubuhi istrinya pada saat meperbuat ibadah haji. Dalilnya adalah firman Allah di surat Al Baqarah ayat 197:
“(Musim)
haji adalah berbagai bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan
niatnya dalam bulan itu bakal mengerjakan haji, maka tak boleh berbuat
rafats (mengatakan yang memunculkan syahwat alias bersetubuh), berbuat
fasik, serta berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.”
Larangan ini berlaku hingga dirinya berakhir menunaikan tahallul kedua yaitu thawaf ifadhah. Jika dirinya berakhir meperbuat tahallul kedua ini maka dirinya diperbolehkan meperbuat hubungan suami-istri kembali.
3. Ketika Beri’tikaf di Mesjid
Sat i’tkf adlah slah stu sat yng dlrang bgi sami srta istr untk brstbuh. Dllny adlah frmn Allh ta’ala:
“Janganlah anda mencampuri mereka sedangkan anda sedang beri’tikaf di dalam mesjid.” [QS Al Baqarah: 187]
4. Suami Menzhihar Istrinya
Selain itu, ketika seorang suami menzhihar istrinya, terlarang bagi dirinya untuk menyetubuhi istrinya hingga menunaikan kafarah zhihar berupa pembebasan budak, alias puasa dua bulan berturut-turut bila tak mampu, alias memberi makan enam puluh orang miskin. Allah ta’ala berfirman:
Orng-orng yng mnzhhar istri mrka, kmdian mreka hndak hbat kmbli ap yng mrka ucpkn, mka (harus atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan terhadap kalian, serta Allah Maha mengenal apa yang anda kerjakan. Barangsiapa yang tak memperoleh (budak), maka (harus atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tak sanggup (haruslah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar anda beriman terhadap Allah serta Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, serta bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” [QS Al Mujadilah: 3-4]
Mn-zhhar adlah ucpan sorang sami trhdap istrny dngn tjuan untk mnghrmkn drny menytbhi istrny dngan menyamakan semacam haramnya dirinya menyetubuhi ibunya sendiri.
5. Haid serta Nifas
Begitu juga ketika haid serta nifas, sebagaimana firman Allah SWT yang artinya di dalam surat Al-Baqarah ayat 222:
“Mereka bertanya kepadamu mengenai haidh. Ktanlh: Haidh it adlah sbahktran, olh sbab it juhlah wnta di wktu hidh. Jngnlh and mndkti mrka, sblum mrka sci. Jika mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah terhadap kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat serta menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
Larangan ini berlaku hingga dirinya berakhir menunaikan tahallul kedua yaitu thawaf ifadhah. Jika dirinya berakhir meperbuat tahallul kedua ini maka dirinya diperbolehkan meperbuat hubungan suami-istri kembali.
3. Ketika Beri’tikaf di Mesjid
“Janganlah anda mencampuri mereka sedangkan anda sedang beri’tikaf di dalam mesjid.” [QS Al Baqarah: 187]
4. Suami Menzhihar Istrinya
Selain itu, ketika seorang suami menzhihar istrinya, terlarang bagi dirinya untuk menyetubuhi istrinya hingga menunaikan kafarah zhihar berupa pembebasan budak, alias puasa dua bulan berturut-turut bila tak mampu, alias memberi makan enam puluh orang miskin. Allah ta’ala berfirman:
Orng-orng yng mnzhhar istri mrka, kmdian mreka hndak hbat kmbli ap yng mrka ucpkn, mka (harus atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan terhadap kalian, serta Allah Maha mengenal apa yang anda kerjakan. Barangsiapa yang tak memperoleh (budak), maka (harus atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tak sanggup (haruslah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar anda beriman terhadap Allah serta Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, serta bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” [QS Al Mujadilah: 3-4]
Mn-zhhar adlah ucpan sorang sami trhdap istrny dngn tjuan untk mnghrmkn drny menytbhi istrny dngan menyamakan semacam haramnya dirinya menyetubuhi ibunya sendiri.
5. Haid serta Nifas
Begitu juga ketika haid serta nifas, sebagaimana firman Allah SWT yang artinya di dalam surat Al-Baqarah ayat 222:
“Mereka bertanya kepadamu mengenai haidh. Ktanlh: Haidh it adlah sbahktran, olh sbab it juhlah wnta di wktu hidh. Jngnlh and mndkti mrka, sblum mrka sci. Jika mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah terhadap kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat serta menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
Sumber;tribun.com