Dasar untuk prosedur penangkapan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Dasar untuk prosedur penangkapan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Bab V bagian kesatu Pasal 16 sampai Pasal 19 Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana tentang penangkapan. Akan tetapi ada pengecualian tentang penangkapan tersebut. Dalam hal tertangkap tangan penyidik boleh langsung menangkap seseorang yang berbuat kejahatan (tindak pidana) tanpa harus membawa surat penangkapan, dan dengan langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor polisi. Selanjutnya penyidik harus langsung memberi surat tembusan kepada keluarga tersangka.
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan di dalam negeri dan di dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak-hak rakyat dan hukum negara.
Undang- Undang No. 2 Tahun 2002 Pasal 5 ayat 1 yang menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalamrangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dengan fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Syarat-Syarat Penangkapan
Menurut Pasal 18 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana untuk sahnya suatu penangkapan diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
2. Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
3. Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.”
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan di dalam negeri dan di dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak-hak rakyat dan hukum negara.
Undang- Undang No. 2 Tahun 2002 Pasal 5 ayat 1 yang menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalamrangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dengan fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Syarat-Syarat Penangkapan
Menurut Pasal 18 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana untuk sahnya suatu penangkapan diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
2. Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
3. Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.”