Aturan-Aturan Mengenai Salah Tangkap Menurut Dalam Peraturan Pemerintah
KUHAP telah mengatur mengenai tujuan utama penyidikan adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti telah terjadi suatu tindak pidana, maka penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang sebagaimana tercantum didalam isi ketentuan Pasal 7 ayat (1) KUHAP jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa wewenang penyidik adalah sebagai berikut:
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang tindak pidana.
2. Melakukan tindakan pertama di tempat terjadinya perkara.
3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diritersangka.
4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan surat.
5. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
6. Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
7. Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
8. Mengadakan penghentian penyidikan.
9. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Pada awal November 2015 Jokowi memerintahkan revisi aturan itu terkait ganti rugi korban salah tangkap. Dalam tempo satu bulan, revisi ini diundangkan, tepat dengan hari HAM Internasional tanggal 10 Desember 2015 lahir Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Salah satu poin penting Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 adalah merevisi ganti rugi salah tangkap, yaitu menjadi:
1. Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyakRp 100 juta (sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 1 juta).
2. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 25 jutadan paling banyak Rp 300 juta (sebelumnya Rp 0-Rp 3 juta).
3. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalamPasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 600 juta (sebelumnya Rp 0-Rp 3juta).
Adapun untuk proses eksekusi, pemerintah wajib memberikan ganti rugi tersebut maksimal 14 hari sejak surat dari Ketua Pengadilan Negeri yang memberitahukan adanya ganti rugi tersebut diterima pemerintah. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada 8 Desember 2015.
Pengertian Perlindungan Hukum
Kata perlindungan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti tempat berlindung atau merupakan perbuatan (hal) melindungi, misalnyamemberi perlindungan kepada orang yang lemah. Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh penguasa (pemerintah) atau adat yang berlaku bagi semua orang dalam suatu masyarakat (negara).
Hukum adalah kumpulan peraturan atau kaedah yang mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif, umum karena berlaku bagi setiap orang normatif akarena menentukan apa yang seyogyanya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan, serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan pada kaedah-kaedah. Perlindungan hukum mencerminkan kewajiban dan tanggung jawab yang diberikan dan dijamin oleh Negara untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak-hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang dan peraturan hukum.
Menurut Fitzgerald , Teori perlindungan hukum Salmond bahwa hukum bertujuanmengintegrasikan dam mengkoordinasikan berbagai kepentingan dalam
masyarakat karena dalam suatu lalulintas kepentingan, perlindungan terhadapkepentingan tertentu dapat dilakukan dengan cara membatai berbagai kepentingan
di lain pihak. Kepentingan hukum adalah mengurusi hak dan kepentinganmanusia, sehingga hukum memiliki otoritas tertinggi untuk menentukankepentingan manusia yang perlu diatur dan dilindungi.
Menurut Satijipto Raharjo, Perlindungan hukum adalah memberikan pengayomanterhadap hak asasi manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindunganitu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yangdiberikan oleh hukum. Menurut Pjillipus M. Hadjon bahwa perlindungan hukumbagi rakyat sebagai tindakan pemerintah yang bersifat preventif danresprensif. Perlindungan Hukum yang preventif bertujuan untuk mencegahterjadinya sengketa, yang mengarahkan tindakan pemerintah bersikap hati-hatidalam pengambilan keputusan berdasarkandiskresi dan perlindungan yangresprensif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, termasukpenanganannya di lembaga peradilan.
Menurut Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra bahwa hukum dapat didifungsikan untukmenghujudkan perlindungan yang sifatnya tidak sekedar adaptif dan fleksibel,melainkan juga predektif dan antipatif. Perlindungan hukum merupakangambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum,yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.Perlindungan hukum adalahsuatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturanhukum, baik itu yang bersifat preventif maupun dalam bentuk yang bersifatrepresif, baik yang secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkanperaturan hukum.Hakekatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum.Hampirseluruh hubungan hukum harus mendapat perlindungan dari hukum.
Oleh karenaitu terdapat banyak macam perlindungan hukum. Selama ini pengaturanperlindungan korban belum menampakkan pola yang jelas, dalam hukum pidanapositif yang berlaku pada saat ini perlindungan korban lebih banyak merupakan“perlindungan abstrak” atau “perlindungan tidak langsung”.Artinya berbagai rumusan tindak pidana dalam peraturan perundang-undanganselama ini pada hakekatnya telah ada perlindungan in abstracto secara langsungterhadap kepentingan hukum dan hak asasi korban. Perlindungan secara tidaklangsung dalam peraturan hukum positif tersebut belum mampu memberikanperlindungan secara maksimal.
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang tindak pidana.
2. Melakukan tindakan pertama di tempat terjadinya perkara.
3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diritersangka.
4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan surat.
5. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
6. Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
7. Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
8. Mengadakan penghentian penyidikan.
9. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Pada awal November 2015 Jokowi memerintahkan revisi aturan itu terkait ganti rugi korban salah tangkap. Dalam tempo satu bulan, revisi ini diundangkan, tepat dengan hari HAM Internasional tanggal 10 Desember 2015 lahir Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Salah satu poin penting Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 adalah merevisi ganti rugi salah tangkap, yaitu menjadi:
1. Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyakRp 100 juta (sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 1 juta).
2. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 25 jutadan paling banyak Rp 300 juta (sebelumnya Rp 0-Rp 3 juta).
3. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalamPasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 600 juta (sebelumnya Rp 0-Rp 3juta).
Adapun untuk proses eksekusi, pemerintah wajib memberikan ganti rugi tersebut maksimal 14 hari sejak surat dari Ketua Pengadilan Negeri yang memberitahukan adanya ganti rugi tersebut diterima pemerintah. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada 8 Desember 2015.
Pengertian Perlindungan Hukum
Kata perlindungan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti tempat berlindung atau merupakan perbuatan (hal) melindungi, misalnyamemberi perlindungan kepada orang yang lemah. Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh penguasa (pemerintah) atau adat yang berlaku bagi semua orang dalam suatu masyarakat (negara).
Hukum adalah kumpulan peraturan atau kaedah yang mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif, umum karena berlaku bagi setiap orang normatif akarena menentukan apa yang seyogyanya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan, serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan pada kaedah-kaedah. Perlindungan hukum mencerminkan kewajiban dan tanggung jawab yang diberikan dan dijamin oleh Negara untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak-hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang dan peraturan hukum.
Menurut Fitzgerald , Teori perlindungan hukum Salmond bahwa hukum bertujuanmengintegrasikan dam mengkoordinasikan berbagai kepentingan dalam
masyarakat karena dalam suatu lalulintas kepentingan, perlindungan terhadapkepentingan tertentu dapat dilakukan dengan cara membatai berbagai kepentingan
di lain pihak. Kepentingan hukum adalah mengurusi hak dan kepentinganmanusia, sehingga hukum memiliki otoritas tertinggi untuk menentukankepentingan manusia yang perlu diatur dan dilindungi.
Menurut Satijipto Raharjo, Perlindungan hukum adalah memberikan pengayomanterhadap hak asasi manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindunganitu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yangdiberikan oleh hukum. Menurut Pjillipus M. Hadjon bahwa perlindungan hukumbagi rakyat sebagai tindakan pemerintah yang bersifat preventif danresprensif. Perlindungan Hukum yang preventif bertujuan untuk mencegahterjadinya sengketa, yang mengarahkan tindakan pemerintah bersikap hati-hatidalam pengambilan keputusan berdasarkandiskresi dan perlindungan yangresprensif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, termasukpenanganannya di lembaga peradilan.
Menurut Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra bahwa hukum dapat didifungsikan untukmenghujudkan perlindungan yang sifatnya tidak sekedar adaptif dan fleksibel,melainkan juga predektif dan antipatif. Perlindungan hukum merupakangambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum,yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.Perlindungan hukum adalahsuatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturanhukum, baik itu yang bersifat preventif maupun dalam bentuk yang bersifatrepresif, baik yang secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkanperaturan hukum.Hakekatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum.Hampirseluruh hubungan hukum harus mendapat perlindungan dari hukum.
Oleh karenaitu terdapat banyak macam perlindungan hukum. Selama ini pengaturanperlindungan korban belum menampakkan pola yang jelas, dalam hukum pidanapositif yang berlaku pada saat ini perlindungan korban lebih banyak merupakan“perlindungan abstrak” atau “perlindungan tidak langsung”.Artinya berbagai rumusan tindak pidana dalam peraturan perundang-undanganselama ini pada hakekatnya telah ada perlindungan in abstracto secara langsungterhadap kepentingan hukum dan hak asasi korban. Perlindungan secara tidaklangsung dalam peraturan hukum positif tersebut belum mampu memberikanperlindungan secara maksimal.