-->

Inilah Hukumnya, Apabila Istri Sakit, Lalu Menolak Ajakan Suami Untuk Berhubungan [Khusus Pasutri]

Inilah Hukumnya, Apabila Istri Sakit, Lalu Menolak Ajakan Suami Untuk Berhubungan [Khusus Pasutri]

al – hamdulillah, seluruh puji kepunyaan allah, rabb semesta alam. Shalawat dan juga salam atas rasulillah –shallallahu alaihi wasallam – , keluarga dan juga para teman – temannya.

Pada dasarnya, istri harus penuhi ajakan jim4’ suaminya sepanjang tidak membahayakan pribadinya ataupun menghalanginya dari melangsungkan kewajiban agamanya. Baik siang ataupun malam, baik pribadinya lagi bersyahwat ataupun tidak. Bila dia enggan dan juga tidak ingin melayani suaminya hingga dia telah melaksanakan kemaksiatan dan juga nusyuz yang tercantum dosa besar.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

أَيُّمَا رَجُلٍ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ وَلَوْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ

“suami mana aja yang memanggil istrinya buat penuhi hajatnya (jim4) hingga sang istri wajib/harus mendatanginya (penuhi panggilannya) meski dia lagi memanggang roti di atas tungku api. ” (hr. Al – tirmidzi dan juga al – nasa’i. Dishahihkan ibnu hibban dan juga al – albani)
dalam hadits lain,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

” apabila seseorang suami mengajak istrinya ke ranjangnya (buat berjim4) , kemudian dia menolak sampai – sampai suaminya di malam itu murka kepadanya, hingga para malaikat melaknatnya sampai pagi. ” (muttafaq alaih, dalam redaksi lain, “sehingga suaminya ridha
kepadanya”)
syaikhul islam ibnu taimiyah rahimahullah sempat ditanya tentang perilaku suami bila istrinya enggan melayaninya sehabis memintanya. Dia menanggapi, “istri haram berbuat nusyuz (membangkang) terhadap suaminya. Istri tidak boleh menolak melayani suaminya. Terlebih lagi, apabila istri menolak dan juga senantiasa ngeyel hingga suaminya boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan ( – yaitu yang tidak membikin cedera dan juga cacat – pent). Istri pula tidak berhak menerima nafkah dan juga jatah…” (majmu’ fatawa: 32/279)

istri sakit dan juga menolak ajakan suami
tetapi bila istri sakit sampai – sampai terasa berat melayani suaminya, apakah sang istri berdosa bila menolak ajakan suaminya?
Pada dasarnya, istri harus penuhi ajakan suaminya dalam urusan ranjang. Tetapi bila dia lagi tidak lezat tubuh ataupun sakit sampai – sampai terasa berat melayani suaminya, hingga sang suami tidak boleh memaksanya buat berjim4’. Tetapi pribadinya boleh menikmati (mencium ataupun membelai, ataupun yang lain) istrinya sepanjang tidak membahayakannya.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“tidak (boleh melaksanakan/memakai suatu yang) beresiko ataupun membahayakan ( teman ). ” (hr. Ahmad dalam musnadnya, malik dan juga ibnu majah)
ini pula bagaikan pengamalan terhadap firman allah subhanahu wa taala,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“dan bergaullah dengan mereka secara pantas. ” (qs. Al – nisa’: 19)

perilaku tersadu seseorang suami merupakan berlaku lembut terhadap istrinya. Tidak memforsir istrinya melaksanakan suatu yang dia terasa berat melaksanakannya. Suami tidak boleh memaksakan syahwatnya tanpa mencermati keadaan istrinya. Hingga bila istri nampak terasa enggan melayaninya karna sakit ataupun meriang, sebaiknya suami mencari ketahui keadaan istrinya, bersabar dan juga berupaya menyirnakan udzur yang terdapat pada istrinya. Wallahu a’lam.

Mudah – mudahan berguna.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel