Haram Suami-Istri Berhubungan Intim Jika Melakukan 7 Hal Ini
Banyak hal yang bisa dilakukan oleh pasangan-suami istri dan bisa bernilai ibadah, tapi ternyata tidak semua yang dilakukan akan mendapatkan pahala.
Islam dengan tegas memberi batasan mana yang haram dan mana yang diperbolehkan. Terutama dalam berhubungan badan.
Beberapa hal ini justru akan menjadi haram jika dilakukan oleh pasangan suami-istri:
1. Berjima’ Saat Istri Haid, Nifas dan Wiladah
Saat suami-istri berhubungan badan maka akan mendapat pahala besar, tapi akan menjadi jika suami menyetubuhi istri saat sedang haid, nifas dan wiladah.
وَيَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي
الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا
تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ
يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid.
Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu jauhilah istri
pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan)
yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang
tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (QS. al-Baqarah: Ayat 222).2. Berjima’ Lewat Dubur
“Terkutuklah orang yang menyetubuhi istri di duburnya,” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i dari Abu Hurairah).
3. Membawa Ayat al-Qur’an
Haram hukumnya suami-istri melakukan hubungan intim sambil membawa ayat al-Quran, nama-nama Allah, Nabi, Malaikat dan lainnya seperti azimat.
4. Berjima’ di Masjid
Diharamkan bagi suami istri berhubungan badan di dalam masjid, musholla atau tempat ibadah lainnya.
5. Berjima’ di Bulan Ramadhan
Haram suami-istri yang melakukan hubungan intim saat sedang berpuasa di bulan suci Ramadhan.
6. Berjima’ Saat Ihram
Haram suami-istri melakukan jima’ saat sedang dalam ihram haji atau ihram umrah.
7. Berjima’ di Tempat Terbuka
Meski sudah sah menjadi pasangan suami-istri, tapi tetap haram hukumnya jika melakukan hubungan suami-istri di tempat umum atau tempat terbuka, sekali pun itu tidak ada orang. [islampos.com]